Rabu, 29 Oktober 2008

Juklak Subsidi Benih Tahun 2008

Informasi Petunjuk Pelaksanaan subsidi benih tahun 2008
Klik disini!

serba-serbi "Supras"

Kantor Dinas Perikanan dan Kelautan Kab Gunung Kidul
Kolam Terpal Didalam Rumah (Pembenihan lele)
Budidaya Ikan Nila Merah
Budidaya lele

Kolam Budidaya

Kamis, 23 Oktober 2008

DANA BANSOS DISKANLA MELALUI UPP


Kamis,2008-08-07,14:22:54 WIB
Petunjuk Pelaksanaan Mekanisme Penyaluran dan Pemanfaatan Bantuan Sosial
Penulis : Admin

Petunjuk Pelaksanaan Mekanisme Penyaluran dan Pemanfaatan Bantuan Sosial Pengembangan Usaha Kecil Perikanan Budidaya (BS-PUKPB) yang disusun dengan tujuan: i) sebagai acuan bagi para penanggung jawab dan koordinator yang ada di Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya, para petugas pembina yang terdiri dari Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi, Kab/Kota, serta Tenaga Pendamping Teknologi dalam menumbuhkan dan memberdayakan pembudidaya ikan, ii) sebagai acuan dalam mengendalikan dan menilai pelaksanaan kegiatan sehingga dapat mencapai sasaran sebagaimana ditetapkan, dapat di download pada bagian PUBLIKASI Direktorat Usaha dengan nama file = juklak_BS-PUKPB-PDF.zip

DI AMBIL DARI WWW.DKP.GO.ID
Download Berita

Program Subsidi Benih 2008 DISKANLA


Realisasi BSHBI TA 2007 dan Perkembangan Subsidi Benih Ikan TA 2008

Pada tanggal 23 Juni 2008, diadakan rapat yang dilaksanakan di Kantor Menko Perekonomian untuk membahas evaluasi pelaksanaan Bantuan Selisih Harga Benih Ikan (BSHBI) Tahun Anggaran 2007 dan kegiatan Subsidi Benih TA 2008/2009. Berikut bahan-bahan yang disampaikan dalam rapat tersebut :

1. Bantuan Selisih Harga Benih Ikan (BSHBI) dialokasikan sebesar Rp. 30.000.000.000,- telah terealisir sebesar Rp. 23.450.902.960,- (Dua puluh Tiga Milyar Empat Ratus Lima Puluh Juta Sembilan Ratus Dua Ribu Sembilan Ratus Enam Puluh Rupiah) atau 78.17 % . Jumlah benih yang tersalurkan sebanyak 325.653.902 ekor benih dan 10 juta kg bibit rumput laut.

2. Daerah yang dapat menyerap dana BSHBI sebanyak 21 Propinsi, 137 kab/kota dan 1.257 POKDAKAN;

3. Daerah yang tidak merespon dan tidak memanfaatkan dana BHSBI 12 Propinsi yaitu NAD, Kepri, Bangka Belitung, DKI, Kalimantan Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat.

4. Permasalahan yang dihadapai dengan tidak tercapainya sasaran pelaksanaan penyaluran BSHBI tahun 2007 pada seluruh propinsi dikarenakan beberapa hal yaitu keterlambatan penerbitan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan No.PER-77/PB/2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyaluran dan Pencairan Dana Bantuan Selisih Harga Benih Ikan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, yang baru terbit pada tanggal 4 Desember 2007 sehingga mengakibatkan keragu-raguan di daerah, waktu pelaksanaan yang mendekati akhir tahun anggaran dan adanya kesalahan dokumen pengadministrasian.

5. Tahun anggaran 2008, telah dialokasikan dana untuk subsidi Benih sebesar 35.3 milliar rupiah yang berasal dari bagian anggaran Pembiayaan dan Perhitungan, Departemen Keuangan (BA 062). Perkembangan realisasi bulanan subsidi benih tahun anggaran 2008 sampai dengan 31 Mei 2008 masih nihil (sesuai jadwal terlampir);

6. Sampai dengan saat ini status pelaksanaan subsidi benih tahun 2008 masih dalam tahap proses penerbitan DIPA dan penyusunan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) serta penyusunan Petunjuk Pelaksanaannya;

7. Perkiraan Realisasi s.d. 30 Juni 2008 sebesar : Rp. 8.682.160.000 atau sebesar 24,60%. Adapun perkiraan realisasi sampai dengan akhir tahun sebesar : Rp. 35.147.000.000,- atau sebesar 100 %

8. Proyeksi kebutuhan subsidi benih tahun 2009 sebesar Rp. 60.000.000.000,- hal tersebut sejalan dengan kebijakan Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya, bahwa :

a. Peningkatan jumlah Kelompok Pembudidaya Ikan (POKDAKAN) penerima subsidi dari alokasi 2008 sebesar 1.257 POKDAKAN menjadi 4.181 POKDAKAN pada tahun 2009;

b. Peningkatan kebutuhan benih dari alokasi tahun 2008 sebesar 730.639.415 ekor menjadi 1,7 milliar ekor dan 11 juta kg bibit rumput laut.

9. Sistem penyaluran subsidi benih ikan yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya, Depertemen Kelautan dan Perikanan menggunakan sistem bantuan sosial, yaitu langsung diberikan kepada POKDAKAN. Dengan ketentuan POKDAKAN yang akan menerima subsidi benih harus merupakan POKDAKAN yang telah melaksanakan pembelian benih. Kemudian kepada POKDAKAN diberikan penggantian sebagian harga benih yang telah dibeli tersebut sesuai dengan nilai subsidi per ekor dikalikan dengan jumlah benih yang telah dibeli (reimbursment )

Mengenai Saya

Foto saya
gunungkidul, DI.Yogyakarta, Indonesia
http://supras-jogja.blogspot.com/

whos.amung.us

kegiatan budidaya SUPRAS

kegiatan budidaya SUPRAS
kolam terpal

kolam permanen
Powered By Blogger